BREAKING NEWS
pasang

Sabtu, 03 Mei 2014

Mengkaji dan Menelisik Hukum Bedah Plastik dan Mempelajari ?


MutiaraPublic - Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin di tanya tentang hukum operasi plastik serta hukum mempelajari ilmunya.

Beliau menjawab :

Operasi plastik ada dua macamYang pertama : Operasi plastik untuk menyingkirkan cacat lantaran kecelakaan atau mungkin sejenisnya, maka hal semacam ini hukumnya boleh saja, lantaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam mengizinkan pada salah seseorang teman dekat yang terpotong hidungnya akibat dari perang dan kemudia ia menggantinya dengan hidung dari emas.

Yang Kedua : Operasi plastik untuk menaikkan/ menambah kecantikan bukan untuk menyingkirkan cacat, maka hal semacam ini hukumnya haram dan sebagai umat muslim hal tersebut tidak boleh dilakukan, lantaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam " melaknat wanita yang mencukur alis dan yang minta dicukur alisnya, wanita yang menyambung rambut serta meminta disambung rambutnya serta wanita yang mentato atau mungkin meminta ditato " lantaran argumen untuk membuat cantik badan bukan hanya untuk menyingkirkan cacat.

Adapun mahasiswa yang mempelajari pengetahuan operasi bedah plastik lantaran terhitung kurikulum kuliah maka hal tersebut diperbolehkan, Namun ilmu yang diperolehnya tidak lah sembarang digunakan dan dipraktekan terhadap Hal-hal yang diharamkan diatas, bila perlu memberikan nasehat kepada para pasien yang meminta operasi serta menuturkan keharaman praktik itu, karena hal itu memungkinkan bila saran dari seseorang dokter lebih gampang di terima oleh pasien.
 
Wallahu a'lam bi sawab !


Redaktur : Zainul Hakim
Dipublikasi : mutiarapublic.blogspot.com


Posting Komentar

 
Copyright © 2014 MutiaraPublic Share on Blogger Template Free Download .