BREAKING NEWS
pasang
Tampilkan postingan dengan label Mutiara Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mutiara Fatwa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Mei 2014

Mengkaji dan Menelisik Hukum Bedah Plastik dan Mempelajari ?


MutiaraPublic - Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin di tanya tentang hukum operasi plastik serta hukum mempelajari ilmunya.

Beliau menjawab :

Operasi plastik ada dua macamYang pertama : Operasi plastik untuk menyingkirkan cacat lantaran kecelakaan atau mungkin sejenisnya, maka hal semacam ini hukumnya boleh saja, lantaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam mengizinkan pada salah seseorang teman dekat yang terpotong hidungnya akibat dari perang dan kemudia ia menggantinya dengan hidung dari emas.

Yang Kedua : Operasi plastik untuk menaikkan/ menambah kecantikan bukan untuk menyingkirkan cacat, maka hal semacam ini hukumnya haram dan sebagai umat muslim hal tersebut tidak boleh dilakukan, lantaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam " melaknat wanita yang mencukur alis dan yang minta dicukur alisnya, wanita yang menyambung rambut serta meminta disambung rambutnya serta wanita yang mentato atau mungkin meminta ditato " lantaran argumen untuk membuat cantik badan bukan hanya untuk menyingkirkan cacat.

Adapun mahasiswa yang mempelajari pengetahuan operasi bedah plastik lantaran terhitung kurikulum kuliah maka hal tersebut diperbolehkan, Namun ilmu yang diperolehnya tidak lah sembarang digunakan dan dipraktekan terhadap Hal-hal yang diharamkan diatas, bila perlu memberikan nasehat kepada para pasien yang meminta operasi serta menuturkan keharaman praktik itu, karena hal itu memungkinkan bila saran dari seseorang dokter lebih gampang di terima oleh pasien.
 
Wallahu a'lam bi sawab !


Redaktur : Zainul Hakim
Dipublikasi : mutiarapublic.blogspot.com


Jumat, 02 Mei 2014

Menelisik Hadirnya Setan pada Saat Maut Tiba

(ilustrasi : Menelisik Hadirnya Setan pada Saat Maut Tiba )
MutiaraPublic - Pada waktu maut tiba, setan sangat antusias akan ketertarikan kita ketika sedang hadapi hal semacam ini supaya peluang itu tak luput darinya (setan). Diriwayatkan dalam Hadist Shahih Muslim yang menjelaskan dari Jabir Ibn Abdullah bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda,:

“Sungguh setan pun akan mendatangi salah seorang dari kalian dalam setiap situasi dan kondisi bahkan pada saat makan. Dan jika kunyahan makanan salah seorang kalian jatuh, hendaklah ia membersihkan bagian yang kotor lalu memakannya dan tidak membiarkannya dimakan setan. Jika ia telah selesai makan hendaklah ia menjilat jari-jarinya, karena ia tidak tahu di makanan yang mana terdapat keberkahan.”

Beberapa ulama mengatakan bahwasanya setan mendatangi manusia pada saat-saat genting itu dengan menyamar untuk bapak, ibu atau mungkin orang lain yang di kenal sembari berikan naeshat serta mengajak untuk masuk agama Yahudi, Nasrani atau mungkin agama lain yang bertentangan dengan Islam.

Pada waktu tersebut Allah menggelincirkan beberapa orang yang sudah ditakdirkan sengsara. Inilah arti ayat, “ (Mereka berdo’a), ‘Ya Tuhan kami, jangan sampai Engkau buat jadi hati kami cenderung pada kesesatan setelah Engkau anggota panduan pada kami, serta karuniakanlah pada kami rahmat dari sisi-Mu, lantaran sebenarnya Engkaulah Maha Pemberi (karunia). ’”

Abdullah, putra Imam Ahmad ibn Hanbal, bercerita, “Aku melihat meninggal dunianya ayahku, serta di tanganku ada kain lap untuk menyeka jenggotnya yang lebat. Pada waktu itu beliau pingsan lalu sadar, lalu beliau berkata sembari menunjuk dengan tangannya, “Tidak, enyahlah! Tak, enyahlah! ”

Ia lakukan hal semacam itu berkali-kali.

Lalu saya ajukan pertanyaan kepadanya, ‘Hai ayahku, apa yang engkau tengok? ’

Ia menjawab, ‘Setan berdiri di dekat terumpahku sembari menggigit ujung jari, serta berkata, “Hai Ahmad, ikutilah rayu rayuku! ”

Akupun berkata, ‘Tidak, enyahlah! Tak, enyahlah, hingga saya matipun! ’

Al-Qurthubi berkata : “Aku mendengar guru kami, Imam Abu al-Abbas Ahmad ibn Umar al-Qurthubi, berkata, ‘Aku melihat saat saudaraku, Syekh Abu Ja’far Ahmad ibn Muhammad al-Qurthubi, tengah sekarat, di Cordova. Disebutkan kepadanya, ‘Ucapkanlah la ilaaha illa Allah. ’ Tetapi, jawaban yang keluar dari mulutnya, ‘Tidak! Tak! ’

Waktu ia siuman, kami menceritakan hal semacam itu kepadanya. Ia juga bercerita, ‘Datang dua setan di samping kanan serta kiriku. Satu diantaranya berkata, ‘Matilah dalam situasi beragama Yahudi, lantaran Yahudi adalah agama paling baik. ’

Yang satunya berkata, ‘Matilah dalam situasi Nasrani, lantaran Nasrani adalah agama paling baik.’

Akupun menjawab, ‘Tidak! Tak! ’

Menurut Ibn Taimiyah, kejadian seperti ini tidak mesti berlaku sama, bagi setiap orang. Bahkan pada beberapa sebagian orang, di tawarkan kian lebih dua agama sebelum saat matinya. Sedang beberapa lagi malah tidak di tawarkan. Ini semua adalah fitnah kehidupan serta fitnah kematian yang kita ajurkan untuk mengatakan bahwasanya setan kerap menggoda manusia pada waktu sekarat, lantaran ketika itu adalah waktu hajat.

Beliau berdalil dengan hadis, “Amal itu bergantung penghujungnya. ” Nabi saw bersabda, “Seorang hamba beramal dengan amalan ahli surga, namun ketika jarak antara dia kemudian tinggal sehasta, takdir malah mendahuluinya, sehingga ia beramal dengan amalan ahli neraka, maka masuk nerakalah ia. Seorang hamba beramal dengan amalan ahli neraka, namun ketika jarak antara dirinya dengan neraka tinggal sehasta, takdir telah mendahuluinya, sehingga ia beramal dengan amalan ahli surga, maka masuk surgalah ia.”

Oleh karenanya beliau juga mengemukakan, “Setan itu paling keras upayanya dalam menggoda anka Adam yaitu waktu sekarat. Ia berkata pada kawan-kawannya, ‘Perhatikan dia, karena apabila ia luput, maka selama-lamanya kalian tak bisa mengambil keuntungan darinya. ’”

Wallahua'lam bi sawab !

Redaktur : Q-Banat

Dipublikasi : mutiarapublic.blogspot.com

Senin, 28 April 2014

Masihkah Negeriku Terselimut Dalam Darurat Kekerasan Seksualitas ?

Masihkah Negeriku Terselimut Dalam Darurat Kekerasan Seksualitas (Jakarta International School)
MutiaraPublic - Wahai saudaraku, 3 tahun terakhir ini, masalah kekerasan pada anak telah meraih angka yang mengagetkan. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat masalah kekerasan pada anak, yang kian hari selalu saja meningkat. Pada 2012—2013 Komnas PA mencatat ada 3. 023 masalah pelanggaran hak anak di Indonesia serta 58% atau 1. 620 anak jadi korban kejahatan seksual. 

Bisa dibayangkan beberapa waktu terakhir saja, masalah yang terangkat serta banyaknya  pembicaraan-pembicaraan mengenai masalah pelecehan seksual yang disangka dikerjakan kian lebih seseorang tenaga pekerja outsourcing serta tenaga pengajar asing terhadap siswa TK di salah satu sekolah yang berbasis internasional di Jakarta, atau dikenal dengan Jakarta International School (JIS)

Aksi keji beberapa pedofilian itu tidak cuma meninggalkan beban fisik tetapi lebih kronisnya lagi yaitu beban psikis yang sudah pasti dapat mempengaruhi semua segi kehidupan terhadap beberapa korban serta beresiko besar pada masa depan mereka. 

Pangamat Psikologi Kampus Indonesia (Universitas Indonesia), Fitriani F Syahrul menuturkan bahwasanya pelecehan seksual pada anak bisa menyebabkan seorang anak akan mengalami masalah paranoid, trauma berkelanjutan. Hal tersebut kerapkali mengalami trauma disaat dewasa nanti, bahkan mereka akan mempunyai masalah berkenaan jalinan dengan lawan jenis. 

Bahkan mereka dapat tumbuh menjadi pribadi yang apatis. Diluar itu seperti yang sudah berlangsung di negara-negara berkembang, tingkah laku sex anak, atau korban kekerasan kemungkinan akan menyimpang serta menjurus ke pergaulan bebas hingga penyebaran penyakit kelamin berbahaya seperti HIV yang selalu menjangkit para remaja. 

Terlebih bila mereka tak memperoleh penanganan yang baik serta kurang penanaman nilai religiusitas, maka besar kemungkinan nantinya mereka bakal mempraktikkan aksi tersebut dengan kata lain jadi pedofil. Tak perduli posisi mereka di dalam lingkup masyarakat. Kadang-kadang beberapa para pelaku merupakan orang paling dekat. 

Masalah yang berlangsung di JIS tersebut ternyata sudah menampar kita, sudah menampar bangsa dan negara kita. Bagaimana tidak, di lokasi yang semestinya jadi tempat anak-anak bangsa menimba ilmu pengetahuan malah telah menjadi sarang harimau. Terlebih lagi perlakuan biadap ini adalah staf pengajar berkewarganegaraan asing. Masya Allah.....!

Diluar dari kelainan psikologi yang dimiliki oleh beberapa tersangka, ada sangkaan bahwasanya Warga Negara Asing tersebut adalah agen yang di kirim oleh pihak asing untuk menghancurkan negara dengan cara mengakibatkan kerusakan mental anak bangsanya. Hal ini sungguh merupakan tingkah laku yang sangat keji. Na'udzubillahimindzalikh...! 

Lepas dari fakta tersebut ternyata ada misi terselubung di balik rentetan kejahatan ini, tingkah laku kejahatan seksual tak sempat terpisah dari maraknya pornografi serta pornoaksi. Stimulus yang di terima otak dari bentuk-bentuk pornografi serta pornoaksi itu, sudah dibuktikan oleh beberapa ahli/ pakar yang dapat mengakibatkan rusaknya di bagian otak. 

Diluar itu, hormone dopamine yang dihasilkan akan mengakibatkan suatu dampak ketagihan dalam level yang lebih tinggi-bahkan lebih tinggi lagi,  hingga pada step akhir seorang terangsang untuk melakukan tindakan negatif tersebut. 

Pemerintah semestinya tahu benar akan hal itu. Seperti yang dikataka Elly, sampai saat ini pornografi serta pornoaksi cuma dilihat untuk penyakit hingga sebagai rujukan yaitu obat. Tetapi sayangnya obat seperti apa yang dibutuhkan? Semestinya negara melihat hal itu adalah merupakan suatu bencana, hingga yang dibutuhkan adalah dengan melakukan suatu tindakan penjagaan serta antisipasi. 

Dalam pandangan Islam, sudah pasti tak ada toleransi untuk semua wujud pornografi serta pornoaksi, lantaran terang sudah diputuskan beberapa batasan aurat untuk diantara mereka, baik itu laki-laki ataupun para perempuan. 

Islam juga melindungi wanita serta anak-anak supaya aman didalam rumah, seperti yang disabdakan Rasulullah Shalallallahu ‘Alaihi Wassallam, beliau bersabda : ” Siapa saja yang mengarahkan pandangannya (mengintip) ke dalam rumah orang lain tanpa seizin penghuninya, berarti ia telah benar-benar menghancurkannya.” 

Wahai saudaraku, islam juga melindungi wanita serta anak-anak diluar rumah dengan menyuruh mereka menutupi auratnya. Sekarang ini sanksi untuk beberapa pelaku kejahatan seksual pada anak tidaklah sebanding dengan kurungan/ penjara belasan tahun tidaklah cukup untuk menebus kerusakan yang diakibatkan mereka seumur hidup. 

Buktinya sampai saat ini hukuman yang dijatuhkan tak sedikit juga dapat memberikan dampak positif (mereka tidak kapok), juga jumlah kejahatan yang berlangsung sekarang ini selalu meningkat dari tahun ke tahun. 

Dari segi ini, maka negara beserta system yang digunakannya sudah tidak berhasil menggerakkan manfaat untuk pelindung serta pengayom untuk rakyat, masyarakat, bahkan bangsa dan negaranya. Beda sama dengan Islam, dalam Islam, pelaku perkosaan bakal diganjar hukuman setimpal, seperti pezina. Apabila belum menikah maka bakal dikenakan seratus kali cambukan  seperti dalam kitab suci Al-Quran (QS an-Nur 24 : 2). 

Wahai saudaraku, dengan diberlakukannya hukum syara’ sudah pasti keselamatan anak akan tentu terjaga. Baik mereka yaitu anak-anak golongan muslim ataupun nonmuslim. Namun akan tetapi, penegakkan hukum syara’ butuh support dari seluruh pihak, terlebih negara tercinta ini. 

Wallahu’alam bissawab...!

Redaktur : Zainul Hakim
Dipublikasi : mutiarapublic.blogspot.com

Ada Empat Jenis Tipe Manusia, Anda Pilih Yang Mana ?

Ada Empat Jenis Tipe Manusia, Anda Pilih Yang Mana ?
MutiaraPublic - Siapa diantara kita yg tidak mau jadi orang kaya yang bergelimang harta? Baik tua/ muda, lelaki/ wanita, berkulit hitam atau mungkin putih, seluruhnya mempunyai hasrat sama.

Apakah salah hasrat itu? Tak juga! Namun sayangnya, banyak diantara kita lupa untuk berupaya mempunyai ’pengawal’ yang menolong kita melindungi harta tersebut ; supaya tak beralih jadi petaka. Pengawal setia itu yaitu pengetahuan agama.

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menuturkan, 
”Perumpamaan umat ini bagaikan empat orang. Orang pertama: adalah seorang yangdikaruniai Allah harta dan ilmu. Dengan ilmunya ia mengatur harta sehingga bisa mengalokasikannya dengan benar. Orang kedua: adalah seorang yang dikaruniai Allah ilmu, namun tidak dikaruniai harta. Dia berkata, ”Andaikan aku memiliki harta seperti fulan (orang pertama), niscaya akan kugunakan seperti apa yang dilakukannya”. Rasulullah shallallahu ’alaihiwasallam bersabda, ”Pahala dua orang tersebut sama”.
Orang ketiga: adalah seorang yang dikaruniai Allah harta namun tidak dikaruniai ilmu. Dia bertindak asal-asalan dalam hartanya, menghamburkannya tanpa aturan. Orang keempat:seorang yang tidak dikaruniai Allah harta maupun ilmu. Ia berujar, ”Andaikan aku memiliki harta seperti fulan (orang ketiga); niscaya akan kugunakan seperti apa yang dilakukannya”. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkomentar, ”Dosa keduanya sama”. (HR. Ahmad dari Abu Kabsyah al-Anmâry radhiyallahu ’anhu  dan dinyatakan sahih oleh al-Albany).

Dalam hadits diatas, Nabiyullah shallallahu’alaihi wasallam menerangkan pada kita bagaimana dampak dari pengetahuan agama pada sikap seorang pada hartanya.

Orang kaya yang berilmu, karena bekal pengetahuan yang dipunyainya, ia dapat memakai hartanya untuk mengantarkan ke surga. Ia adalah orang pertama. Adapun orang yang miskin harta tetapi mempunyai pengetahuan agama, diapun dapat juga memakai pengetahuan itu untuk kendaraan untuk masuk surga. Karena ia berpeluang mencapai pahala yang sama juga dengan orang pertama, karena kemauan baik yang ada dalam hatinya. Inilah orang kedua.

Adapun orang ketiga, yaitu kelompok yang malang, meskipun nampaknya ia hidup sejahtera. Karena ia tidak berhasil jadikan hartanya untuk tunggangan menuju surga. Ia serampangan dalam membagikan hartanya, lantaran keminiman pengetahuan agamanya.

Yang paling naas nasibnya yaitu orang ke empat. Telah miskin harta, miskin pengetahuan agama juga. Di dunianya ia hidup dalam kesulitan, serta nantinya di akhiratnya ia sengsara masuk ke dalam neraka. Na’udzubillah min dzalik…

Nah, menentukan manakah Anda? Yang utama, jangan sempat menentukan jadi orang ketiga, terlebih ke empat. Minimum jadilah orang ke-2. Syukur-syukur Anda dapat jadi orang pertama. Selamat memilih…

Wallahua'lam bi Sawab !


Oleh : Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA. 
Editor : Zainul Hakim
Dipublikasi : mutiarapublic.blogspot.com

Minggu, 27 April 2014

Ketika Shalat, Syahkah Membaca Alqur'an dengan Huruf Latin ?

"ilustrasi" - Syahkah Membaca Alqur'an (ketika shalat) dengan Huruf Latin ?
MutiaraPublic - Wahai saudaraku, belajar merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang Islam. Kita tentunya  patut bersyukur kepada Allah SWT. karena masih diberi kemauan, kemampuan dan juga kesempatan untuk belajar, apalagi belajar membaca Alqur'an. 

Belajar Alquran terkait dengan suatu ibadah shalat. Serta bacaan dalam shalat haruslah berisi ayat-ayat Alqur'an dan tentunya beberapa bacaan doa dalam shalat harus disesuaikan dengan cara baca yang benar dalam aturan membaca Alquran seperti halnya memperjelas tasydid/ syiddah dalam bacaan tasyahhud akhir. 

Alqur'an yang ditulis dengan bahasa arab dan tidak ada translaterasi yang tepat dalam bahasa lain! karena dalam pemindahan tulisan dari bahasa Arab ke bahasa lain, tentunya dapat menghilangkan kekhasan Alquran dan dapat berpengaruh pada cara baca dan arti yang dikandung dalam tiap kata pada Alqur'an. hal tersebut juga akan memungkinkan perubahan makna yang berakibat fatal.

Ulama mengharamkan membaca Alquran dengan tulisan latin karena dapat merubah cara baca dan arti dari Alqur'an. Imam Qulyubi memperbolehkan menulis Alqur'an dengan bahasa selain bahasa Arab tapi melarang membacanya.

Penjelasan tentang hal ini disebutkan dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal ala Syarhil Minhaj juz I hal 76 sebagai berikut: “Imam Qulyubi berpendapat boleh menulis Alquran dengan selain bahasa Arab namun tidak boleh membacanya, dan Alquran yang ditulis dengan selain bahasa Arab tersebut dihukumi seperti mushaf (Alqur’an dalam bahasa Arab) dalam hal membawanya dan menyentuhnya.”

Namun demikian, kita diharuskan terus belajar hingga bisa membaca Alquran dengan tulisan Arab lengkap dengan tajwidnya. !

Sabtu, 12 April 2014

10 Perkara Penyebab Hati Mati !

Apabila Hati Sudah Mati, Maka ia tidak akan mampu membedakan perbuatan baik dan buruk, buta karena tidak tau lagi mana itu dosa dan mana itu pahala.

Ibarat Jazad yang mati maka jasad sudah tidak merasakan bila tubuhnya disakiti.

Begitu Pula Hati bila mati maka hati tidak bisa lagi mengontrol sikab dan perbuatan kita.

Maka kenalilah hatimu…???

Jangan sampai hatimu  menjadi keras lalu menjadi mati.

Suatu ketika, Ibrahim bin Adham melewati sebuah pasar di kota Basrah, lalu orang-orang mengerumuninya dan bertanya, Wahai Abu Ishaq, Allah Subhanahu wata’ala berfirman di dalam kitab suci-Nya,

“Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan doamu”. (Q.S. Ghaafir: 10)
Sementara kami selalu berdoa semenjak lama, tetapi tidak kunjung dikabulkan.

Lalu, Ibrahim berkata, Wahai warga Basrah, hati kalian sudah mati oleh sepuluh perkara, :
  1. Kalian mengenal Allah Subhanahu wata’ala, tetapi tidak mau menunaikan hak-Nya.
  2. Kalian membaca kitabullah, tetapi tidak mau mengamalkannya.
  3. Kalian mengaku cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi kalian meninggalkan sunnahnya.
  4. Kalian mengaku bermusuhan dengan setan, tetapi kalian akur dengannya. Kalian mengakui setan adalah musuh yang nyata bagimu, namun kalian bersekutu dengannya dan bersahabat dengannya.
  5. Kalian mengatakan cinta kepada surga, tetapi tidak mau beramal menuju ke sana.
  6. Kalian mengatakan takut kepada neraka, tetapi kalian malah menggadaikan diri kalian kepadanya.
  7. Kalian mengatakan bahwa kematian itu benar adanya, tetapi kalian tidak mau mempersiapkan diri untuk menghadapinya.
  8. Kalian sibuk mencari aib saudara kalian, tetapi mengabaikan aib kalian sendiri.
  9. Kalian memakan karunia Rabb kalian, tetapi kalian tidak mensyukurinya.
  10. Kalian sering mengubur orang mati, tetapi tidak mau mengambil pelajaran darinya.

Maka 10 perkara ini menyebabkan hati kalian mati dan bagaimana mungkin doa kalian bisa terkabul jika kalian tidak memperbaiki diri..??


Semoga bermanfaat,

Wallahu A’lambisawab...!

Redaktur : Zainul Hakim
Dipublikasikan Oleh : MutiaraPublic

Rabu, 13 November 2013

Urgensi Ma’rifatullah !

Ma’rifatullah (mengenal Allah) merupakan kebutuhan mendesak setiap insan. Dia merupakan landasan agama yang sangat penting. Seseorang tidaklah disebut muslim yang benar hingga ia mengenal, kemudian bersaksi bahwsanya hanya Allah Ta’ala saja yang berhak disembah.

Ma’rifatullah dan Ibadah
Tujuan penciptaan jin dan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Seorang hamba tidak akan dapat merealisasikan tujuan tersebut, jika dia tidak mengenal Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku. (QS. Adz-Dzaariyaat : 56)
Syaikh as-Sa’dy rahimahullah mengatakan, “Hal itu erat kaitannya dengan ma’rifatullah. Karena sesungguhnya kesempurnaa ibadah dipengaruhi oleh ma’rifatullah. Bahkan, setiap kali bertambah pengenalan seorang hamba kepada Allah, maka akan semakin sempurna ibadahnya.” (Taisiirul Kariimir Rahmaan hal. 755)

Kewajiban Pertama
Kewajiban pertama bagi seorang hamba ialah ma’rifatullah, yaitu mengenal keesaan Allah dalam uluhiyah (peribadatan). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman, beliau bersabda kepadanyal:

إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ، فَإِذَا عَرَفُوا اللَّهَ 
Engkau akan mendatangi sekelompok orang dari ahli kitab. Maka hendaklah perkara yang pertama kali engkau serukan kepada mereka ialah beribadah kepada Allah. Jika mereka telah mengenal Allah …. (kemudian beliau menyebutkan kewajiban-kewajiban lainnya -pent). (HR. Bukhari no.1458 dan Muslim no.31)
Dalam lafadz yang lain :
فادعهم إلى أن يوحدوا الله. فإذا عرفوا الله 
Maka serulah mereka supaya men-tauhid-kan (mengesakan)  Allah. Jika mereka telah mengenal Allah … (HR. Bukhari no.7372)
Dalam lafadz yang lain :

فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ
Maka serulah mereka supaya bersaksi bahwsanya tiada sesembahan yang benar selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaati hal itu …. (HR. Bukhari no.1395, dan Muslim no.29)
Dan beberapa lafadz lain yang hampir sama....!

Dengan menggabungkan lafadz-lafadz hadis di atas, dapat diketahui bahwasanya ma’rifatullah (yang dalam bab ini berarti tauhid, atau dua kalimat syahadat) merupakan kewajiban pertama seorang hamba. (lihat Fathul Baari 13 / 367, Masail Ushuulud Diin hal. 49 – 86)

Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita semua untuk dapat mengenal-Nya dan beribadah kepanya dengan benar. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Muhammad, keluarga beliau, para shahabat, dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka.


Disadur Dari : muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : MutiaraPublic


Selasa, 12 November 2013

Kebaikan Pendengki Akan Terkuras, Bagaimana Cara Mengatasi Dengki ?

Hasad atau iri-dengki merupakan satu dari sekian penyakit yang mematikan. Bagaimana tidak, penyakit tersebut, seperti diidentifikasikan oleh Ibnu Hajar, sebagaimana dinukilkan dari kitab Fath al-Bari, seseorang tidak ingin nikmat yang diimiliki orang lain itu bertahan lama. 

Bila perlu, segera hilang dari tangannnya. Bahkan, ganti berpindah ke pangkuan pelaku hasad tersebut. Apa dan bagaimana hal ihwal hasud? Topik ini dibahas oleh Mushthafa al-Adawi dalam karyanya yang berjudul, Fiqh al-Hasad. 

Sekalipun uraiannya tidak selengkap layaknya sebuah eknsiklopedi, tetapi besutan sosok yang akrab disapa Abu Abdullah itu cukup lengkap dengan bahasa yang renyah dan menyentuh semua lapisan masyarakat. Ini penting lantaran dengki menyerang siapa pun, tak peduli latar belakangnya. 

Syekh Musthafa mengemukakan, dengki bisa saja muncul akibat beberapa faktor. Pemicu yang paling banyak mendominasi adalah permusuhan dan kebencian, yang barangkali termanifestasikan dalam perilaku ataupun tidak.

Faktor ini juga mungkin timbul akibat perlakuan lalim terhadap si pelaku dengki. Sumpah serapah pun dengan mudah menyeruak, entah celaka, binasa hartanya, atau dampak tak mengenakkan lainnya. Kecintaan terhadap harta dan jabatan juga bisa mendorong dengki diri seseorang. 

Ambisi meraih itu semua terkadang membutakan nurani. Bahkan, tak jarang pula menempuh berbagai cara agar orang lain sulit mencapai pangkat tersebut.

Teguran agar menjauhi pemicu dengki ini pernah disebutkan dalam surah an-Nisaa' ayat 54. “Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan Kitab dan hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar.”

Rasa dengki juga bisa datang akibat berebut popularitas. Dan, ke semua faktor tersebut bermuara pada satu pangkal sebab, yakni lemahnya spiritualitas.  Frekuensi iri yang ada dalam diri seseorang terkadang melintas ruang dan waktu. Namun, kadarnya akan semakin akut bila jarak antarkedua belah tak jauh. 

Misal, sesama karyawan dalam satu perusahaan, antartetangga kompleks perumahan, atau teman bisnis. Bila dengki ini dibiarkan, ungkap Syekh Musthafa, bisa berakibat fatal. Pendengki sejatinya telah menafikan takdir yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Setiap makhluk memiliki nasib dan rezeki yang berbeda-beda. 

Ketetapan tersebut, seperti penegasan hadis riwayat Muslim dari Amr bin al-Ash, telah ditentukan sebelum Allah SWT menciptakan langit dan bumi, sekitar 50 ribu tahun. Kedengkian yang berlarut-larut pula, perlahan tanpa disadari, akan mengikis kebaikan pendengki itu sendiri. Dan, para pendengki itu kelak akan mempertanggungjawabkan kelakuannya tersebut di akhirat. 

Efek negatif dengki tak terhenti pada sanksi di akhirat, juga akan dirasakan dampaknya di kehidupan dunia. Perasaan gundah gulana, khawatir, dan sakit hati akan selalu menghantui hari demi hari si pendengki. Dalam titik tertentu, terkadang ironsinya, ia malah mengharapkan petaka bagi dirinya sendiri. 

Dan, rasa dengki itu hanya akan menyebabkan yang bersangkutan terkucil dari lingkungannya. Karena itulah, rasa dengki dengan kriteria di atas sangat dikecam dalam agama. “Ini bukti keluhuran tuntunan Islam,” kata Syekh Musthafa.

Syekh Musthafa pun memaparkan beberapa solusi dan cara sederhana guna mengikis kedengkian dalam diri seseorang. Ingat, bertawakallah selalu. Karena, ungkap Ibnu al-Qayyim, hanya dengan bertawakallah seorang hamba dapat menampik tindakan lalim atau kebencian akan seseorang. Jika memosisikan Allah sebagai satu-satunya pelindung, sejauh itu pula penjagaan akan selalu ada. 
“Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya.” (QS at-Thalaq [65]: 3).
Sebagai langkah antisipasi, jangan sesekali menceritakan apalagi sengaja memanas-manasi 'si pendengki' dengan kisah-kisah tentang nikmat dan anugerah yang Anda peroleh. 

Memang, ada anjuran untuk menceritakan nikmat, tetapi tak selamanya niat baik itu tepat sasaran. Inilah mengapa Nabi Ya'qub AS melarang putranya, Yusuf AS, mengisahkan mimpi yang dialami putra kesayangannya tersebut kepada segenap saudaranya. (QS Yusuf [12]: 5).

Larangan ini juga seperti ditegaskan dalam hadis Abu Qatadah riwayat Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW melarang menceritakan mimpi baik, kecuali kepada orang yang ia percayai.

Resep membendung rasa dengki selanjutnya, menukil dari pernyataan Ibn al-Qayyim, bersikap cuek dan berusaha membersihkan pikiran dari tingkah laku pendengki. 

Biarkan seperti angin lalu saja. Bahkan, akan sangat baik bila Anda membalas perlakuan buruk itu dengan tindakan baik. Memadamkan api kedengkian itu dengan balasan berupa perbuatan terpuji. “Tetapi, ini sangat sulit,” kata Ibn al-Qayyim.
Dan terakhir, selalu berlindunglah kepada Allah SWT hasutan orang-orang pendengki, entah mereka yang berada jauh dari Anda, ataupun yang dekat dengan Anda sekalipun. “Dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki." (QS al-Falaq [113]: 2)

Oleh : Nashih Nashrullah
Disadur Dari : ROL
Dipublis OLeh : MutiaraPublic

Sabtu, 09 November 2013

6 Pokok Keuntungan Dari Buah-Buah Taubat ?!

ilustrasi
Pertama : Taubat itu jalan menuju keuntungan. 
Allah berfirman: “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. an-Nur 24:31). 
Ibnul Qoyyim berkata: “Janganlah mengharapkan keuntungan kecuali orang-orang yang bertaubat”.

Kedua : Malaikat berdo’a untuk orang-orang yang bertaubat. 
Allah berfirman: “(Malaikat-malaikat) yang memikul `Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): ‘Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang bernyala-nyala’” (QS. al-Mukmin 40:7).
Ketiga : Mendapat kemudahan hidup dan rezeki yang luas. 
Allah berfirman: “dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu, mengerjakan yang demikian), nescaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan” (QS. Hud 11:3). 
Dan firman Allah: “Dan (dia berkata): ‘Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertaubatlah kepada-Nya, nescaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa’” (QS. Hud 11:52). 
Dan Allah berfirman: “maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu – sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun – nescaya Dia akan mengirimkan hujan kepada-mu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.’”
Keempat : Penghapus kesalahan dan pengampun dosa. 
Dalam hadis qudsi, Rasulullah bersabda: “Wahai anak adam, sesungguhnya engkau telah berdo’a pada-Ku dan mengharap pada-Ku, Aku telah ampunkan dosa-dosamu dan Aku tak menghiraukan. Wahai anak adam, andaikan dosa-dosamu setinggi langit, kemudian engkau meminta ampunan pada-Ku, Aku akan mengampunimu, dan Aku tidak menghiraukan. Wahai anak Adam, andaikan kamu datang pada-Ku dengan kesalahan sebesar Bumi, kemudian engkau tidak pernah mensyirikkan pada-Ku dengan suatu apapun, Aku akan datang padamu dengan ampunan sebesar bumi pula.” Dan Rasulullah bersabda: “Orang yang bertaubat daripada kesalahan bagaikan orang yang tidak punya dosa.” Dalam hadis yang lain: “Taubat itu menghapuskan dosa-dosa yang lalu.”
Kelima : Hati menjadi bersih dan bersinar. 
Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya seorang mu’min jika melakukan perbuatan dosa, maka akan terjadi titik hitam di dalam kalbunya, jika dia bertaubat dan minta ampun pada Allah, kembali cemerlang hatinya, jika dosanya bertambah, bertambah pula titik hitam tersebut, hingga menutupi hatinya. Itulah “ar-ron” yang disebut oleh Alloh dalam firman-Nya: ‘Sekali-kali tidak (demikian) sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’” (HR. Tirmidzi).
Keenam : Dicintai Allah. 
Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Disadur dari berbagai sumber
Editor ; Zainul Hakim
Dipublikasikan Oleh : MutiaraPublic 

Menelisik Sejenak Makna Wanita Cantik Dalam Pandangan Islam !

Wanita tercantik adalah wanita yang memiliki tubuh ramping, pinggang kecil, betis membujur, rambut panjang dan pirang, kulit putih, bibir kecil dan penuh, hidung mancung, dan mata berbinar. Itulah yang ada dalam fikiran wanita atau pria. 

Sebuah rumus simple namun amat berbahaya. Darimanakah asal muasal rumus ini? Bisa jadi dari media ataupun oleh opini masyarakat yang juga telah teracuni oleh media- baik cetak maupun elektronik- bahwa kecantikan hanya sebatas kulit luar saja.

Orang Indonesia dengan kulit sawo matang yang ada dimana mana, dan hampir bisa dipastikan bahwa sebagai wanita berkulit sawo matang, akibatnya banyak kaum hawa yang ingin memiliki image cantik seperti yang digambarkan khalayak ramai, mereka tergoda untuk membeli kosmetika yang dapat mewujudkan mimpi-mimpi mereka dan mulai melalaikan koridor syariât yang telah mengatur batasan-batasan untuk tampil cantik. 

Kemudian mereka ada yang harap-harap cemas menggunakan cream pemutih wajah, jamu peramping perut dan conditioner herbal penumbuh rambut agar panjang dan ikal, sampai pada usaha memancungkan hidung melalui serangkaian treatment silikon, dll. Ini semua menjadikan wanita menjadi tidak percaya diri terhadap inner beauty yang telah ALLAH berikan padanya sejak lahir, dan akan menunjukkan auranya ketika sudah mencapai akil baligh.

Sekarang kalau ditanya siapakah wanita yang tercantik atau dianggap cantik di muka bumi ini? Maka persepsi yang ditanamkan media, dengan dipelopori dunia barat, tentunya menunjuk gadis berkulit putih yang tinggi semampai, dan rambut pirang kecoklatan, berbaju sexy terbuka, memperlihatkan aurat yang harusnya ditutupi dan menjadikan semua terbuka agar semakin nampak kecantikannya. 

Apabila telah terpilih sebagai wanita tercantik di seluruh dunia, maka semua wanita akan berlomba untuk mengikuti gaya dan penampilan sang wanita tercantik di seluruh dunia ini sehingga mereka ingin tampil secantik model tercantik.

Menyukai kecantikan dan keindahan adalah salah satu fitrah, kecenderungan yg dimiliki setiap wanita. dan perasaan ingin cantik ini adalah nikmat Allah SWT Tetapi seringkali kita salah memaknai nilai kecantikan yang sebenarnya dan menganggap bahwa kecantikan wanita hanya tertumpu pada keindahan fisik atau secara lahiriah saja. 

Seringkali kiat menyaksikan betapa banyak wanita cantik di dunia ini tapi keindahannya hanya sesaat, pribadinya adalah pribadi yang tak menyenagkan, kehidupannya berantakan dsbnya. Perilakunya tidak cantik bahkan menimbulkan masalah bagi diri sendiri dan orang lain.

Padahal ALLAH menciptakan kita tidak dengan sia-sia. Kita dituntut untuk terus menerus beribadah kepadaNya. Ilmu agama yang harus kita gali adalah ilmu yang Ittibaurrasul (mencontoh Rasulullah). Dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa ALLAH menciptakan manusia dengan sebaik baik bentuk :
"Laqod kholaqnal insaana fii ahsani taqwiim"
artinya : "Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." ( Qs. 95 : 4 ).
Siapakah yang membuat standar penilaian terhadap ciptaan ALLAH yang Maha Kuasa ? Wahai para wanita percayalah bahwa wanita tercantik adalah wanita yang mampu memahami bahwa dia diciptakan dengan sebaik baik bentuk dan dia diciptakan adalah untuk beribadah: 
"wa maa kholaqtuljinna wal insa illa liya’buduun" 
artinya : "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku." (Qs. 51 : 56).
Rasulullah Shalallahu alaihi Wa Salam bersabda: 
"Ketahuilah, di dalam tubuh itu ada segumpal daging. Bila ia baik maka baik pulalah seluruh tubuh. Dan apabila ia rusak maka rusak pulalah seluruh tubuh. Ketahuilah itu adalah hati.(HR Bukhari dan Muslim)
Berbahagialah ketika kecantikan itu bukan sekedar menghiasi wajah, tapi terutama hati dan akhlak kita. Karena kecantikan fisik pasti akan menurun seiring dengan bertambahnya usia. Tapi kecantikan hati dan akhlak, itulah yang akan bersinar dan terus dikenang oleh orang-orang di sekitar kita.
Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperindah kejadian (fisik) ku, maka perindah pulalah akhlakku..(HR. Ahmad)
Wallahua'lam bi shawab !


Sumber : Abatasa (Komunitas Muslim Indonesia)
Editor : Sa'dullah
Dipublikasikan Kembali Oleh : MutiaraPublic 

Rabu, 06 November 2013

Mengkaji Terorisme Dalam Pandangan Agama Islam ?!

Setiap ada tindakan terorisme, selalu saja islam yg disalahkan. Sering kita saksikan di televisi-televisi maupun di media-media lainnya kalau ada aksi terorisme tersebut seringkali yang dijadikan terdakwa adalah orang Islam maupun organisasi Islam hanya karena yg terdakwa memiliki kartu identitas beragama islam. Padahal, walaupun dia memiliki kartu identitas beragama islam, belum tentu dia adalah muslim sejati.

Terorisme Dalam Pandangan Agama Islam
Terorisme artinya adalah tindakan keji yg bertujuan untuk menimbulkan rasa takut pada orang-orang. Dan islam melarang secara tegas melakukan setiap tindakan keji.

Di Indonesia katanya mayoritas beragama Islam, akan tetapi mayoritas pula orang-orang yang mengaku beragama Islam tersebut tidak mau mengamalkan ajaran agama Islam sesuai yang dituntunkan dalam Al Qur'an maupun yang disunahkan nabi Muhammad SAW.

Terbukti banyaknya pencuri, perampok, pezina,koruptor,termasuk aksi-aksi terorisme ini yang setelah dilihat dalam KTP-nya tertulis beragama Islam. Dari sinilah yang seringkali menjadikan citra buruk terhadap agama Islam,padahal ajaran agama Islam tidak demikian. Justru orang-orang seperti itu yang menyimpang dari ajaran agama Islam.

Coba cari didalam Al Qur'an atau pun didalam hadits shohih, adakah ajaran yg mengajarkan tindakan terorisme? Tidak ada. Malah islam mengajarkan pada kedamaian.

Kembali ke masalah terorisme, aksi terorisme ini seringkali dikait-kaitkan dengan jihad. Apakah benar terorisme itu sama artinya dengan jihad? Tentu saja tidak. Apapun alasannya aksi terorisme tidak dapat dibenarkan dalam pandangan agama Islam,apalagi dengan alasan jihad.

Bisa jadi aksi terorisme tersebut sengaja direncanakan pihak asing untuk memecah belah umat beragama di Indonesia atau untuk memfitnah islam dengan menyusupkan para teroris dari bangsa Indonesia sendiri dan membayarnya.
Kalaupun benar yang melakukan aksi teror tersebut adalah seorang atau kelompok umat Islam yang ingin berjihad, inipun tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama islam.

Jihad perang hanya boleh dilakukan untuk melindungi diri. Jika kita yg duluan diserang,baru boleh jihad perang. Jika kita yg mulai duluan,itu jelas dilarang dalam agama islam.

Kalau ingin jihad perang di Indonesia sepertinya tdk tepat,lebih tepat jika berjihad perang di palestina,yg jelas-jelas saudara kita ditindas oleh israel. Untuk di Indonesia sendiri, dengan membaca/memahami Al Qur'an dan Sunnah Nabi kemudian bisa mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari inipun sudah termasuk jihad.

Untuk itu kalau ada yang beranggapan Islam itu teroris, ini adalah tuduhan yang sangat keji.
Teroris bukan dari Islam
dan Islam bukan teroris,karena Allah SWT mengutusnabi Muhammad SAW
dengan membawa agama Islam ditengah-tengah manusia ini sebagai rahmat,
dan merupakan suatu kenikmatan yang besar bagi manusia bukan suatu musibah yang membawa malapetaka.
"Sungguh Allah telah memberi kenikmatan kepada orang-orang mukmin ketika Allah mengutus di kalangan mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri,yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu,mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata". [QS. Ali Imran : 164]
Dari ayat tersebut dan masih banyak lagi ayat-ayat yang lain,menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan Islam yang diserukannya, benar-benar membawa rahmat di alam semesta ini, dan mengeluarkan manusia dari gelap-gulita kealam yang terang-benderang,sehingga mengetahui jalan yang lurus yang membebaskan dirinya dari kesesatan menuju jalan yang menyelamatkan hidupnya didunia dan di akhirat kelak.Bahkan sebelum Nabi menyerukan Islam,manusia selalu dalam kekacauan dan permusuhan.

Agama Islam yang suci ini dibawa oleh Rasulullah yang mempunyai kepribadian yang suci pula, serta memiliki akhlaqul karimah dan sifat-sifat yang terpuji,sebagaimana dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an berikut:
"Maka disebabkan rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka.Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar,tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu". [QS.Ali Imran : 159]
Patutkah jika seorang manusia jahat beridentitas muslim melakukan tindakan jahat yg menyimpang dari ajaran agama nya,lantas agama muslim yg disalahkan?

Bisa saja dia hanya mengaku-ngaku muslim, padahal bukan muslim sesungguhnya. Kalaupun yg melakukan tindakan terorisme adalah orang muslim, maka tidak lain & tidak bukan mereka adalah umat muslim yg kurang ilmu agamanya, mempelajari agama hanya setengah-setengah. Coba lihat,adakah teroris yg berasal dari ulama? Tidak ada. Karna para ulama paham dgn agamanya,jdi mereka tdk mau melakukan tindakan keji tersebut.

Sungguh,mereka para teroris itu sebenarnya berada dalam kesesatan.


Wallahua'lam bi shawab !

Dari : Achmad Luth Fee (Subulusalam, Aceh)
Dipublikasikan Oleh : MutiaraPublic

Tato Tidak Sesuai dengan Ajaran Islam ? (Fatwa Ulama Turki)

ilustrasi (Memasang Tato)
Direktorat Jenderal Urusan Agama ( Diyanet ) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tato tidak sesuai dengan ajaran Islam.

"Dalam Islam, mengubah sesuatu dan bentuk yang diberikan sang Pecipta dilarang. Itu yang terjadi di masa sebelum Islam, "demikian pernyataan resmi Diyanet, seperti dilansir hurriyet daily news.

Diyanet mengungkap Nabi Muhammad Saw mengatakan orang-orang yang mengubah cara mereka diciptakan menjauhkan diri dari kemurahan dan anugerah Allah. "Ini yang memperkuat, mengapa tato dilarang," kata Diyanet.

Soal anting dan rambut panjang, Diyanet berpendapat Islam tidak menyetujui penggunaan anting dan lainnya pada pria. "Pria Muslim harus menjauhkan diri dari penggunaan perhiasan yang layak bagi perempuan. Ini karena Rasulullah mengatakan pria yang mencoba menyerupai wanita dan wanita mencoba menyerupai pria akan jauh dari kemurahan dan anugerah Allah," kata dia.

Namun, kata Diyanet, rambut panjang pada pria asalkan bersih dan rapih tidak masalah.


Sumber : ROL
Editor : Hakim

Fatwa : Halalkah Kemasan Plastik Daur Ulang Itu ?

Akhir-akhir ini banyak pesan broadcast yang tersebar secara berantai mengenai dampak pemakaian plastik daur ulang kemasan berwarna hitam yang membahayakan tubuh. Selain bahaya terhadap kesehatan perlu diperhatikan juga kehalalan bahan pembuatnya.

Dr Roy Sparringa, Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) mengatakan, plastik hitam atau yang sering disebut sebagai plastik kresek adalah plastik produk daur ulang. Produk ini tidak diproduksi untuk mengemas makanan.

Hal itu karena umumnya sumber plastik daur ulang yang digunakan tidak dapat ditelusuri penggunaan asalnya. Sehingga tidak dapat dijamin keamanannya untuk menjadi kemasan langsung bersentuhan dengan makanan. "Jika digunakan mengemas pangan yang masih terbungkus dengan kemasan primer lain yang sesuai, maka penggunaan plastik hitam tidak menjadi masalah," ujarnya.

Senada hal yang sama Auditor LPPOM Dr Chilwan Pandji mengatakan kemasan plastik berwarna hitam dipandang dari kehalalannya tergolong halal, tetapi tidak Thayib. Artinya, plastik kresek itu mengandung bahan kimia yang membahayakan hasil daur ulang.

Karena itu, disarankan pada masyarakat tidak boleh menggunakan plastik tersebut untuk mengemas makanan secara langsung. "Saat ini banyak sekali masyarakat yang membeli gorengan yang dibungkus langsung oleh plastik hitam," ujarnya. Memang belum ada fatwa yang mengharamkan plastik kemasan tersebut. 

Sementara itu dikutip dari chipstoru @halal corner, Auditor LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan plastik sebagai pembungkus makanan memiliki titik kritis kehalalan. Hal itu dilihat dari proses pembuatan plastik.

Plastik menggunakan bahan aditif, yaitu slip agent atau rubricant oil. Bahan aditif tersebut bisa didapatkan dengan bahan dasar tumbuhan atau hewani. "Biasanya lemak dari tumbuhan memiliki harga yan cukup mahal dibanding hewani," ujarnya. Sehingga perusahaan lebih banyak memilih lemak yang berbahan dasar hewani.

Bahan tersebut biasanya diambil dari lemak sapi dan babi. Sebagai umat Islam perlu diperhatikan bahan dasar pembuatan plastik tersebut baik yang daur ulang maupun plastik yang masih baru. Plastik dengan zat aditif berbahan lemak babi jelas haram hukumnya untuk digunakan. Masyarakat perlu teliti memperhatikan kemasan plastik dengan label halal.


Sumber media : ROL

Sabtu, 02 November 2013

Fatwa : Memendekkan Rambut Bagi Wanita, Hukumnya ?

Para ulama berselisih pendapat mengenai memendekkan rambut bagi wanita. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya wanita memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin (1/ 382).

Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Saudaranya tadi berkata :
“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga” (HR. Muslim no. 320).
Imam An Nawawi berkata :
“Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.” (Syarh Muslim, 4:/5)
Sedangkan ulama lainnya dari Hambali berpendapat makruhnya wanita memendekkan rambut jika tidak ada udzur. Ulama Hambali yang lain menganggapnya haram.

Dari perselisihan pendapat tersebut, yang rojih (terkuat) adalah pendapat yang dikemukakan pertama, yaitu bolehnya memendekkan rambut bagi wanita dengan syarat selama tidak tasyabbuh (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki. Namun yang lebih baik adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai panjang karena rambut wanita adalah bagian dari kecantikan dan keelokan dirinya.

Beberapa sisi pentarjihan (penguatan) pendapat boleh di atas:
Tidak ada dalil yang melarang wanita memendekkan rambut. Dalam haji atau umrah di antara bagian manasik adalah wajib mengambil sebagian rambut bagi wanita. Dan ini syarat untuk tahallul.

Ada dalil yang mendukung dari perbuatan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.

Intinya, rambut pendek tidaklah masalah, namun yang terbaik adalah berambut panjang karena itulah keelokan diri wanita. Yang jadi masalah adalah jika wanita tidak berjilbab. Ini tentu dosa besar.

Disadur Dari : Muslim.Or.Id
Dipublikasikan Kembali Oleh : MutiaraPublic

Senin, 28 Oktober 2013

Bagaimana Hukum Suami menghajikan Istri ?!

ilustrasi : jamaah haji wanita (sumber foto : blogspot.com)
Apakah wajib bagi seorang suami menghajikan istrinya? 
Dan apakah boleh suami memakai uang istrinya untuk berangkat haji?

Jawab :

Seorang suami wajib memberi nafkah kepada istrinya. Dan ibadah haji bukanlah termsuk nafkah yang harus diberikan suami kepada istrinya. Salah satu syarat wajib haji adalah, mampu. Jika si istri tidak memiliki bekal yang cukup untuk haji, maka ia tidak wajib melaksanakan ibadah haji. Namun, jika suaminya memberinya bekal, maka ia akan mendapat pahala, sebesar pahala hajinya.

Adapun seorang suami yang memakai harta istrinya dengan cara yang tidak baik, maka ia berdosa. Karena property seorang istri adalah independen. Namun jika ia menerimanya dari istri dengan lapang dada, maka hal tersebut adalah baik dan berpahala.

Sah kah haji sseorang perempuan yang masih dalam masa iddah, karena ditinggal mati suaminya?

Dalam syari’at islam, seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya, wajib melaksanakan iddah selama empat bulan sepuluh hari, sesuai dengan ayat 234 dalam surat al-Baqarah. 

Namun apakah as-sukna (berdian diri di rumah) termasuk dari proses iddah? 

Dalam hal ini para fokoha berbeda pendapat:
a. Jumhur ulama dan para salaf berpendapat bahwa: berdiam diri di rumah adalah bagian dari iddah. Jadi seorang wanita tidak boleh bepergian selama masa iddah, termsuk di antaranya melaksanakan ibadah haji.

Dalil: Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwatta’, Imam Syafi’I, Imam Ahamd, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’I dan Ibnu Majah serta Ibnu Hibban dari hadis Furai’ah binti Malik bin Sinan bahwa rasul pernah bersabda:

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ سَعْدِ بْنِ إِسْحَقَ بْنِ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ عَنْ عَمَّتِهِ زَيْنَبَ بِنْتِ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ أَنَّ الْفُرَيْعَةَ بِنْتَ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ وَهِيَ أُخْتُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَخْبَرَتْهَا :أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ قَالَتْ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجِي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَانْصَرَفْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ نَادَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أَمَرَ بِي فَنُودِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَّدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ لَهُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا 

b. Pendapat sebagian ulama/ pendapat sebagian sahabat dan tabi’in bahwa : berdiam di rumah bukan termasuk dari iddah yang diwajibkan. Maka ia boleh untuk keluar rumah baik haji maupun umrah.

Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, ‘Aisyah, Jabir bin Abdillah juga dikuatkan oleh Hasan al-Bashri, Jabir bin Zaid, ‘Atho bin Abi Rabah dan pendapat Dzahiriyah. Dalilnya adalah; bahwa ayat al-qur’an (surat al-Baqarah di atas) tidak mewajibkan berdiam diri di rumah. Dan hadis di atas dianggap dhoif. Namun, jika hadis tersebut dianggap sah, maka hadis tersebut tergolong dalam hadis yang kontekstual.

Akhirnya, meski pendapat jumhur ulama yang paling kuat, karena berdasar pada hadis shohih, namun bukan berarti pendapat tersebut mutlak harus diambil. Karena ada kaidah yang berbunyi: la yunkaru al-mukhtalaf fihi wa innama yunkaru al-muttafaq alaihi. Maka, diperbolehkan mengambil pendapat yang membolehkan. Dengan demikian ia boleh berhaji, atas dasar pendapat sebagian ulama itu. Terlebih jika dimungkinkan kesempatan haji tidak akan terulang atau bahkan ia sudah membayar biaya haji. Sehingga, baik ulama yang melarang atau yang membolehkan, sepakat bahwa hajinya dihukumi sah.

Wallahua'lambishawab....!


Oleh : KH. TB. A. Khudori Yusuf
Dipublikasikan Oleh : MutiaraPublic

Mengkaji Hukum Nikah Mut'ah ?!

ilustrasi (Menikah)
Mutiara Public - Nikah mut'ah dinilai MUI bertentangan dengan persyarikatan akad nikah, yakni mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan. 

MUI pun menganggap nikah mut'ah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah mut'ah dalam forum Bahtsul Masail Dinyah Munas NU pada November 1997 di Nusa Tenggara Barat. 

Dalam fatwanya, ulama NU menetapakan bahwa nikah mut'ah atau kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah. 

''Nikah mut'ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat , hukumnya haram dan tidak sah,'' demikian bunyi fatwa ulama NU. 

Nikah mut'ah berdasarkan jumhur fukaha termasuk salah satu dari empat macam nikah fasidah (rusak atau tak sah).

Sebagai dasar hukumnya, ulama NU bersandar pada al-Umm lil Imam asy-Syafi'i juz V, hlm 71, Fatawi Syar'iyyah lisy Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II, hlm7, serta Rahmatul Ummah, hlm 21. ''Demikian halnya semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami-istri.''


Allahua'lambishawab...!


Disadur dari : ROL
Redaktur : Zainul Hakim


Mengkaji Niat Bersedekah Untuk Orang Tua Yang Sudah Wafat ?


Berbagai bentuk "Birrul Walidain" atau berbakti kepada kedua orang tua bisa kita lakukan saat mereka masih hidup atau sudah meninggal dunia. Nah, dalam hal ini adalah bersedekah atas nama orang tua kita atau pahalanya untuk mereka, insya Allah dengan idzinnya pahalanya akan sampai kepada mereka, sebagaimana hadits-hadits berikut:

Sa’d bin Ubadah RA bercerita bahwa ibunya meninggal dunia, lalu di berkata kepada Rasulullah SAW:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah aku bisa bersedekah atas namanya?”. Beliau menjawab: “Ya”. Aku berkata: “Sedekah apa yang paling utama?”. Beliau menjawab: “Pengairan air”. (HR. Ahmad dan Nasa’i)
Aisyah RA meriwayatkan bahwa seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya ibuku meninggal dunia  secara mendadak, aku kira bila dia semapt berbicara pasti beliau bersedekah, lalu apakah ada pahala baginya jika aku bersedekah atas namanya? Beliau menjawab: “ya”. Bersedekahlah atas namanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam lafazh lain disebutkan:
“Ibuku meninggal dunia secara mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, pasti beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapatkan pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau?” Nabi SAW menjawab, “Ya”. Bersedekahlah atas nama ibumu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah menegaskan saat mengomentari hadits di atas :
“Bahwa sedekah atas nama orang yang sudah meninggal akan bermanfaat baginya dan pahala sedekah akan sampai kepadanya”.
Berdasarkan dalil-dalil di atas menjadi jelas bahwa pahala sedekah atas nama orang tua kita yang sudah meninggal bisa sampai kepada mereka.

Jadi, silahkan anda bersedekah dengan niat pahalanya untuk orang tua atau bersedekah atas nama orang tua. Dan silahkan bersedekah atau berinfak ke tempat, lembaga, sekolah, masjid atau kepada orang yang menurut anda layak dan amanah.

Demikian, semoga bakti anda dan kita semua kepada orang tua kita terus berlangsung semampu yang kita bisa hingga akhir hayat kita, baik berupa doa untuk mereka, bersedekah atas nama mereka, memuliakan kerebat dan teman serta menyambung tali keluarga mereka. 

Amin.....! 

Dari : Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
Sumber Artikel : halindshop.blogspot.com

Bagaimana Melakukan Shalat Di Dalam Pesawat ?

images disadur dari  blogspot.com
Melakukan shalat di dalam pesawat yang sedang melakukan penerbangan adalah hal yang tidak bisa terhindarkan bagi jamaah haji. Hal ini termasuk menjadi perbincangan para fuqaha’ (Ahli Fiqih) tentang hukum melaksanakan shalat di dalam pesawat yang tengah terbang.

Shalat di dalam pesawat yang sedang berlabuh (tidak dalam keadaan terbang) tidak dipersoalkan lagi kebolehannya. Karena tidak ada suatu hal yang menuntut untuk melakukan shalat di luar ketentuan-ketentuan yang disyari’atkan. 

Selama dalam perjalanan menuju Makkah, tidak selamanya kewajiban shalat dapat dilaksanakan di luar kendaraan. Seperti halnya dalam pesawat, perjalanan tentu tidak mungkin dihentikan, sementara waktu shalat telah tiba.

Dalam hal ini jamaah haji harus melaksanakan shalat di dalam kendaraan yang sedang berjalan.  Antara angkutan laut, darat, dan udara tidak terdapat perbedaan yang prinsip bila dikaitkan dengan pelaksanaan shalat di dalamnya. Karena keadaan yang dialami oleh seorang jamaah haji pada ketiga jenis kendaraan itu adalah sama, yaitu kesulitan melaksanakan shalat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam syari’at Islam. 

Jumhur ulama sepakat bahwa shalat yang diwajibkan adalah shalat wajib dilaksanakan oleh setiap individu dalam segala keadaan, baik di waktu lapang maupun di waktu sempit, dan baik ketika di atas pesawat maupun tidak. Ketidaksepakatan mereka terjadi ngenai cara pelaksanaannya.  Adapun cara pelaksanaan shalat di pesawat terbang, para ulama berselisih pendapat.

Menurut Imam Abu Hanifah, seseorang yang sedang dalam cara duduk, baik dalam keadaan uzur maupun tidak. Uzur dimaksud ialah seperti tidak dapat berdiri karena goncangan pesawat atau karena sakit dan sebagainya. Keadaan duduknya sama dengan duduk dalam tasyahud. Rukuk dan sujud dilakukan dengan isyarat yaitu dengan cara menundukkan kepala, tetapi penundukan kepala pada waktu sujud lebih rendah dari rukuk.

Abu Yusuf (113-182 H/731-198 M) dan Muhammad Ibnu Hasan al- Syaibani (748-804 M). Keduanya adalah murid dari Abu Hanifah yang berpendapat lain dengan gurunya, Menurut keduanya, seseorang yang sedang di atas pesawat tidak boleh melakukan shalat dalam keadaan duduk kecuali dalam keadaan uzur.

Alasan mereka ialah bahwa shalat yang diperintahkan itu pada dasarnya harus dilaksanakan dengan keadaan berdiri. Hal ini seperti ditegaskan pada ayat, 
“Peliharalah segala shalatmu dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.” (QS. Albaqarah [2]: 238).

Dari : Hannan Putra (Republika Online )
Redaktur : Sa'Dullah
Dipublikasikan : MutiaraPublic

Mengkaji Hukumnya Parfum dengan Alkohol ?

Jika parfum dengan alkohol yang berasal dari khamar atau bekas khamar, hukumnya najis dan haram.! Topik ini tetap saja menjadi bahan perbincangan yang menarik. Pertanyaan seputar masalah apakah alkohol dalam parfum merupakan najis juga sering dipertanyakan banyak kalangan. 

Ini mengingat, tak sedikit parfum yang menggunakan alkohol sebagai salah satu bahan pembuatnya. Sebelumnya, dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 2009 disebutkan, definisi alkohol menurut fatwa itu ialah istilah yang umum untuk senyawa organik.

Apa pun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol tersebut, yakni R-OH atau Ar-OH. R merupakan gugus alkil dan Ar ialah gugus aril.

Hukum alkohol, sebagaimana dimaksud, bila berasal dari khamar adalah najis. Sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamar, tidak najis. Khamar sendiri merupakan minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau lainnya, baik dimasak ataupun tidak. Lalu, termasuk jenis apakah alkohol yang dipakai di kebanyakan parfum?

Menurut Auditor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Chilwan Pandji Apt MSc, alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamar jenis minuman keras yang memabukan.

Etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamar, tapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti bunga atau buah-buahan. Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi nonkhamar selama tidak digunakan untuk pangan (dimakan --Red), misalkan sebagai antiseptik, masih diperbolehkan.

Kehadiran alkohol pada parfum sebagai pelarut, pengikat bahan-bahan esensial agar aromanya lebih tahan lama. Parfum yang  pelarutnya berasal dari nonalkohol maupun beralkohol, kata dosen Teknologi Industri Pertanian IPB ini, selama dihasilkan dari fermentasi bahan alami, hukumnya halal dan tidak najis. 

Sebaliknya, jika parfum dengan alkohol yang berasal dari khamar atau bekas khamar, hukumnya najis dan haram. Alumnus Program Magister Farmasi ITB itu menambahkan, ada parfum yang terbuat dari ekstrak minyak musang. 

Di luar negeri parfum jenis ini harganya sangat mahal karena mengandung stimulan yang berpengaruh pada libido. “Parfum seperti itu termasuk haram dan najis” Ucap Pandji dengan tegas. Adapun titik kritisnya, Pertama, bahan minyaknya dari musang yang dibunuh dengan cara tidak Islami sehingga hukumnya najis karena bangkai. Kedua, ada maksud lain dari parfum tersebut, yakni merangsang saraf sehingga menimbulkan gejolak. Parfum seperti ini banyak mudaratnya.

Titik kritis lain harus diperhatikan dari parfum yang terbuat dari bahan sintesis. Jika parfum mahal, lebih terjamin kemurnian bahan-bahannya. Sedangkan, parfum harga murah perlu dipertanyakan kehalalan bahan sintetis yang digunakan.

Seperti, harum buah-buahan, bunga, apakah dari bahan sintesis yang halal atau haram? Jika ragu membelinya, Pandji menganjurkan untuk meninggalkan saja. 

Lebih baik memilih parfum yang bahan-bahannya sudah bersertifikat halal agar aman. Ini karena terdapat sejumlah produk parfum telah bersertifikat halal.

Wallahua'lambishawab....!


Reporter : c72 (Republika Online)
Dipublikasikan Kembali Oleh : MutiaraPublic

Sabtu, 26 Oktober 2013

Mengkaji Hukum Sholat Di Dalam Ka'bah ?!

sumber Foto : t1.gstatic.com

Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya shalat di dalam Ka’bah, termasuk juga dengan di atas Ka’bah. Masalahnya adalah apakah shalat di dalam atau di atas Ka’bah itu bisa dianggap menghadap kiblat? Disamping itu terdapat pula hadis-hadis yang berbeda dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan shalat di dalam Ka’bah, sebagian ulama melarangnya. Sedangkan sebagian ulama lainnya membolehkan shalat sunat dan melarang shalat fardhu di dalam Ka’bah. 

Ulama yang membolehkan shalat di dalam Ka’bah berpedoman kepada hadis dari lbnu ‘Umar yang mengatakan, “Saya melihat Rasulullah SAW memasuki Ka’bah bersama Usamah bin Zaid, Utsman bin Thalhah, dan Bilal bin Rabah. Selanjutnya Ka’bah mereka kunci dari dalam. 
Setelah mereka keluar dari Ka’bah, saya bertanya kepada Bilal, “Apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW?” Bilal menjawab, “Rasulullah SAW menancapkan tongkat di sisi kiri beliau, sebuah lagi di sisi kanannya, dan tiga tongkat lagi di belakangnya. Kemudian beliau mengerjakan shalat." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa'i, dan Ahmad). Pendapat ini dikemukakan oleh ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah. 
Ulama yang melarang shalat di dalam Ka’bah berpedoman kepada hadis yang berasal dari mereka yang menyatakan, Tatkala Rasulullah SAW memasuki al-Bait (Ka’bah), beliau berdoa di setiap sudut tanpa mengerjakan shalat lalu beliau keluar. Setelah itu beliau mengerjakan shalat dua raka’at menghadap Ka’bah dan berkata “Inilah Kiblat." (HR. Bukhari).
Sementara itu, ulama lain mengkompromikan kedua pendapat di atas. Mereka berpendapat, shalat yang dimaksud dalam hadis lbnu ‘Abbas adalah shalat fardhu dan shalat yang dimaksud di dalam hadis lbnu ‘Umar adalah shalat sunat. Dengan demikian, shalat fardhu tidak boleh dilakukan di dalam Ka’bah, sedangkan shalat sunat boleh dilaksanakan di dalam Ka’bah. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama Malikiyah dan Hanabilah.


Sumber : Hannan Putra (ROL)
Dipublikasikan Kembali Oleh : Mutiara Public


 
Copyright © 2014 MutiaraPublic Share on Blogger Template Free Download .